Komisi VII DPR RI Minta Pengusaha Tambang Kalbar Taati UU Minerba

04-08-2011 / KOMISI VII

 

 

 

 

Amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),  bahwa setiap kegiatan mineral tahun 2014 nanti tidak boleh  lagi di eksport ke luar negeri dalam bentuk konsentrat.

“Itu merupakan suatu keharusan yang  harus ditaati  oleh  pengusaha tambang mineral,” terang Asfihani Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat saat pertemuan dengan beberapa pengusaha tambang di Pontianak, beberapa waktu lalu.

Yang menjadi masalah menurut Asfihani, adalah bagaimana pemerintah  memberikan semacam intensif kepada pemilik usaha tambang itu dalam rangka menuju tahun 2014.

“Artinya mulai dari sekarang pemerintah harus mensosialisasikan kepada para pemilik tambang agar melakukan minimal sudah memiliki perencanaan yang jelas pada tahun 2014 itu sudah ada membangun pabrik  smelter,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Pembangunan smelter  merupakan perwujudan dari UU Minerba, yang menetapkan bahwa pengolahan dan pemurnian bahan tambang harus dilakukan di Indonesia. Smelter merupakan pabrik pengolahan atau pemurnian konsentrat dan bijih tambang. “Dengan adanya Undang-undang ini, untuk ke depan sudah tidak memungkinkan bagi kita untuk mengekspor raw materials”, jelasnya. 

Untuk mengakomodir daripada pengusaha tambang  yang memiliki lahan kecil, Asfihani minta agar pemerintah memikirkan hal tersebut.  “Bagaimana solusinya sehingga kebijakan perintah amanat UU Minerba itu harus kita laksanakan,” imbuhnya.

Amanah UU Minerba  tidak mengharuskan setiap pengusaha tambang untuk  membangun smelter-nya, namun jika  dari segi perekenomiannya pemilik tambang tersebut tidak ekonomis dia bisa bekerja sama dengan pihak ketiga yang ingin mengivestasikan pembangunan smelter itu untuk bisa diolah dari bahan pemilik-pemilik tambang yang kecil.

“Komisi VII DPR RI  juga menghimbau kepada pengusaha tambang, tentunya dalam pelaksanaan pasca tambang ataupun dalam rangka pengelolaan tambang itu aspek lingkungan harus diperhatikan,” tegas Asfihani.

Karena berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada semacam punishment kepada suatu kegiatan yang merusak lingkungan. “Ini bisa mengakibatkan sampai ijin dicabut dan sebagainya bagi pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan dari UU lingkungan tersebut,” paparnya mengakhiri. (sc) foto:sc/parle

 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...