Finalisasi UU Ciptaker Tidak Mengubah Substansi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (dua dari kiri) saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Fahri/Man
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, substansi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak ada yang berubah dari yang telah diputuskan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Adapun, sepanjang perubahan yang dilakukan sebatas koreksi berbagai kemungkinan adanya kesalahan penulisan, struktur bahasa dan struktur penempatan pasal sesuai dengan mekanisme UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Finalisasi UU Ciptaker sama sekali tidak ada yang berubah dari substansi terhadap apa yang telah diputuskan di Rapat Paripurna. Terkait hal-hal yang diperdebatkan seperti jumlah halaman hanya soal teknis saja. Karena, ada draf yang menggunakan ukuran kertas yang berbeda, tetapi begitu final seperti yang kita sudah lakukan terakhir itu 812 halaman khusus undang-undang diluar halaman pengesahan," ujar Supratman kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Hal itu, sambung politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) ini, karena memang sudah menggunakan draf legal yang dimuat di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di lampiran 2. Yakni mulai dari jenis huruf, besar huruf spasi, margin dan ukuran kertas itulah sesuai hasil final sejumlah 812 halaman yang merupakan hasil maksimal yang bisa dilakukan oleh DPR RI.
"Hal terpenting, jangan lupa bahwa UU Ciptaker ini terkait dengan kemudahan perizinan sesuai cita-cita reformasi birokrasi. Kita tinggal berharap, kalau Pemerintah bisa mengimplementasikan apa yang telah tertuang dalam UU Ciptaker ini, maka saya yakin Indonesia akan jauh lebih maju,” pungkas Anggota Komisi VI DPR RI ini. (pun/sf)