Perpres Pelibatan TNI Harus Sesuai Dengan UU
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Sabtu (24/10/2020), mengakui saat ini DPR dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres tersebut sesuai dengan UU induknya.
Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, namun juga harus berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. "Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.
Selain itu, terkait pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin mengaku setuju dengan pengaturan tersebut karena dianggap telah sesuai dengan UU TNI dan UU Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR RI pada tanggal 04 Mei 2020.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin mengatakan Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Menurut Azis, rapat gabungan tersebut baru akan dilaksanakan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, lantaran saat ini Pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan Perpres tersebut. "Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR," kata politisi Partai Golkar itu. (ann/sf)