Baleg Terima Penjelasan Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

10-11-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,” ucap Ibnu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

 

Sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang Larangan Minuman Beralkohol, lanjutnya, tentu Baleg memerlukan penjelasan  dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.

 

Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

 

“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,” ujar Ibnu.

 

Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diwakili oleh Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal sempat menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Illiza menyampaikan, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

 

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza.

 

Ia menguraikan bahwa pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra. Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

 

“Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (dep,mar/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...