DJKN Perlu Buat Acuan yang Jelas Terkait Alokasi PMN
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta membahas alokasi PMN dalam APBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Foto : Arief/Man
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengingatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar segera membuat kriteria atau persyaratan sebagai acuan dalam pemberian alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, Komisi XI memiliki landasan yang jelas dalam menyetujui kebijakan anggaran PMN yang akan disalurkan.
Penegasan tersebut disampaikan Amir saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta membahas alokasi PMN dalam APBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Saya ingin mendapatkan gambaran dari Dirjen DJKN terkait kebijakan PMN tahun anggaran 2021 yang akan kita berikan kepada BUMN. Saya ingatkan, untuk PMN harus ada kriteria yang menjadi acuan untuk kita memberikan PMN pada suatu perusahaan. Sehingga, Komisi XI DPR dalam menyetujui anggaran PMN memiliki landasan rincian yang jelas,” ujar Amir.
Amir mencontohkan, untuk akselerasi pembangunan infrastruktur terdapat anggaran PMN mencapai sebesar Rp 15 triliun pada tahun 2021. Sekalipun angka tersebut berdasarkan batas maksimal dari anggaran yang ditetapkan, namun harus disalurkan sesuai dengan perencanaan. Hal itu juga berlaku terhadap program lainnya seperti program ekspor nasional.
“Sehingga, gambaran-gambaran itu menjadi dasar untuk Komisi XI untuk memaksimalkan kinerja BUMN yang akan di-support PMN. Tentu, sekali lagi saya ingatkan sudah harus ada acuan dasar dalam penempatan PMN. Jangan tiba-tiba adanya penyaluran PMN tanpa kriteria dasar bagi perusahaan yang layak mendapatkan PMN yang akan kita salurkan,” pungkas Politisi Fraksi PPP itu. (pun/es)