Keterwakilan Kepolisian dan Kejaksaan di KPK Tidak Mutlak

05-09-2011 / KOMISI II

Seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki independensi, keberanian dan integritas dalam melawan kejahatan luar biasa korupsi yang telah menggerogoti negeri ini. Memperhatikan kriteria itu keharusan keterwakilan unsur kejaksaan dan kepolisian pada jajaran pimpinan KPK tidak mutlak.

“Yang paling penting adalah orang yang memiliki kemampuan membangun komunikasi, bisa saja ia berasal dari luar kepolisian dan kejaksaan. Selama ini fungsi koordinasi dan supervisi sama sekali tidak berjalan, walaupun ada unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pimpinan KPK saat ini,” kata Syarifuddin Sudding anggota komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/11).

Terkait penetapan ranking delapan orang calon pimpinan KPK yang dikirimkan panitia seleksi, politisi dari partai Hanura mengangapnya sebagai masukan, sama seperti berkas proses seleksi yang juga dikirimkan kepada DPR. “Saya tekankan sekali lagi DPR tidak terpengaruh dengan nomor perengkingan yang dibuat panitia seleksi,” tandasnya.

Pada bagian lain Syarifuddin Sudding memberikan apresiasi kepada kandidat pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Catatan positif yang diberikan pada Bambang adalah ketika ia menolak tawaran Presiden menjadi anggota Komisi Kejaksaan setelah gagal dalam fit dan proper test calon pimpinan KPK di DPR.

Secara pribadi ia mendukung terpilihnya praktisi hukum ini untuk menjadi pimpinan institusi pemberantas korupsi empat tahun kedepan. “Kalau sikap resmi fraksi belum karena masih menunggu pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan,” tambahnya.

Bicara pada kesempatan berbeda Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman menjelaskan proses uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK akan dilakukan setelah ada penugasan resmi dari Badan Musyawarah. “Setelah lebaran nanti seluruh proses di Bamus dan kemudian fit and proper test di Komisi III dimulai, jadi tunggu saja,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Delapan nama calon pimpinan KPK sebelumnya telah diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Dalam fit and proper test dipilih empat orang dan bersama Busyro Muqoddas yang telah terpilih bedasarkan putusan MK akan memimpin KPK selama empat tahun kedepan. Kedelapan nama kandidat tersebut adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, dan Aryanto Sutadi. (iky)

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...