RUU PDP Bahas Batasan Usia, Azis Syamsuddin: Upaya Lindungi Generasi Bangsa
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/November%202020/WhatsApp%20Image%202020-04-14%20at%2018.50.18.jpeg)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto : Mario/Man
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengatakan, RUU ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. “Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” tutur Azis kepada Parlementaria, Sabtu (21/11/2020).
Semua informasi, sambung Azis, yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP. “Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” tutur Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Ia mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan pemerintah melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. ”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang politisi Partai Golkar itu.
Lalu apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut? Menurut Wakil Rakyat dari dapil Lampung II itu, tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama pemerintah. “Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas pria jebolan Universitas Western Sydney itu.
Azis memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya. Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” pungkas Azis. (sf)