Instruksi Mendagri Harus Ditaati Kepala Daerah
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto : Azka/Man
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan protokol kesehatan harus ditaati semua kepala daerah. Instruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 18 November tersebut berupa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seruan untuk menaati instruksi Mendagri ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (23/11/2020). Seruan untuk menjalankan protokol kesehatan merupakan kesepakatan bersama dalam mencegah dan memerangi Covid-19. Muncul desakan pula agar kepala daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di daerahnya agar dicopot saja, karena melanggar instruksi Mendagri.
Merespon wacana tersebut, Azis berkomentar, “Itu, kan, imbauan agar ke depan kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut. Pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Azis. Menurut politisi Partai Golkar itu, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.
Proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada aturan bila ingin mencopot kepala daerah. "SK kepala daerah kan, Presiden. Tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya, kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD, yaitu pemakzulan," tutup Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam itu. (mh/sf)