RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Diusulkan Masuk dalam Prolegnas Prioritas

24-11-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafii saat rapat kerja dengan Menkumham dan DPD RI membahas Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2021, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). Foto : Eno/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafii beranggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan akan menjadi solusi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. oleh sebab itu dia mengusulkan agar dua RUU tersebut dimasukan dalam program prolegnas prioritas tahun 2021. Terlebih lagi dua RUU tersebut merupakan carry over dari periode 2014-2019.

 

"Bagaimana menangani masyarakat di lapas ada di undang-undang pemasyarakatan. Sangat luar biasa pertimbangan kita, ketika memasukan RUU dalam prolegnas, dan tentu lebih argumentatif lagi ketika kita menempatkanya di prolegnas prioritas," papar Romo saat rapat kerja dengan Menkumham dan DPD RI dalam rangka membahas Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2021, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).

 

Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan ke banyak daerah, semua aparat penegak hukum kewalahan tentang kondisi lapas. Setelah ditelisik, ternyata over kapasitas lapas ini karena tidak ada pilihan hukuman yang lain kecuali dipenjara di lapas dan di rutan. Dia pun beranggapan peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

 

"Dalam kunjungan ke daerah-daerah, ada harapan agar RKUHP ini segera diselesasikan, demikian juga dengan Undang-Undang Lapas. Mengejutkan kemarin, beberapa Kajati berniat membuat tenda di Kajati untuk membuat tahanan sementara. Karena mereka yang sudah selesai ditolak di Kanwil Kumham karena sudah over kapasitas. Nah ini akan bisa terselesaikan menurut saya, kalau RKUHP selesai kalau Undang-Undang Lapas selesai," jelas Romo.

 

Bahkan menurut Politisi dari Fraksi Gerindra ini, untuk RKUHP sudah dibahas lebih dari 30 tahun, namun sampai saat ini tak kunjung usai disahkan. Komisi III DPR RI juga telah mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) carry over periode 2014–2019 tersebut. Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...