Netralitas ASN Dukung Kualitas Pilkada

25-11-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar. Foto : Anne/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokratis. Menurutnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020.

 

Demikian ditegaskannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar, baru-baru ini. 

 

“Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan," kata Syamsurizal. Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. “Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” terang politisi PPP itu.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Ia mengatakan netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri. Karenanya, perlu dibangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, namun dibarengi kewajiban ASN untuk menjaga maruah aparatur negara. 

 

Menurutnya, netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi. "Kalau mau kualitas Pemilu lebih baik ASN harus konsisten agar tercipta sistim yang baik, kita mau ke arah itu," terang politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Seperti diketahui, sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. Salah satunya kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...