Data Pemilih Jadi Masalah Klasik yang Tak Pernah Usai

26-11-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU dan Bawaslu dalam rangka pembahasanan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto : Andri/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa hari pencoblosan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sudah kurang dari dua minggu lagi. Persiapan yang dilakukan juga telah dilakukan sejak jauh hari sebelumnya dan sudah berbagai tahapan Pilkada yang dilalui. Namun persoalan data pemilih sejauh ini masih menjadi masalah.

 

“Kita sekarang tinggal memasuki tahap-tahap akhir, dan tahap akhir ini merupakan (bagian) yang paling penting. Yang lebih penting lagi, kita mempunyai target agar partisipasi pemilih cukup tinggi,” ucap Doli dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU dan Bawaslu dalam rangka pembahasanan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

 

Doli mengatakan, KPU sudah menetapkan targetnya 77,5 persen dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan informasi, mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi, datang menggunakan hak pilihnya, dan mengeluarkan hak konstitusionalnya memilih kepala daerah di daerah masing-masing.

 

“Tetapi untuk mereka hadir tentu ada persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana mereka harus terdaftar. Oleh karenanya kita membahas secara khusus tentang data pemilih tetap yang menurut kami sebetulnya dari pemilu ke pemilu ataupun dari pilkada ke pilkada pasti selalu ada masalah. Ini sebenarnya masalah klasik yang tidak selesai-selesai,” tandasnya.

 

Doli mengungkapkan bahwa persoalan data pemilih yang tidak kunjung usai ini, sangat berkaitan erat hubungannya dengan persoalan database kependudukan. Selama ini menurutnya proses perekaman KTP elektronik di lapangan juga masih menjadi masalah serius. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat segera dicarikan solusinya.

 

“Kita mempunyai Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) secara khusus yang mempunyai aparat sampai ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Kalau persoalan ini dikaitkan dengan masalah perekaman E-KTP yang ternyata di lapangan masih banyak masalah tentang data kependudukan ini,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Sementara dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian memaparkan bahwa dari 132 daerah yang belum selesai perekaman E-KTP nya, ada 39 kabupaten/kota yang jumlahnya di atas sepuluh ribu yang belum melakukan perekaman, 27 kabupaten/kota yang jumlahnya antara lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, dan sisanya ada 66 kabupaten/kota yang jumlahnya kurang dari lima ribu yang belum melakukan perekaman.

 

Untuk itu Tito mengaku sudah membentuk 32 tim yang akan bergerak dan berkoordinasi untuk mengawasi dan memberikan supervisi kepada seluruh Dinas Dukcapil. “Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP supaya tidak terjadi lonjakan yang kemudian menimbulkan kerumunan. Tim Supervisi ini juga akan melihat persoalan yang terkait dengan masalah sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak,” tutur Tito. (dep/er)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...