Semarang Siap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19

30-11-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat memimpin pertemuan tim kunspek Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemkot Semarang, KPU dan Bawaslu di Kantor Walikota Semarang, Senin (30/11/2020). Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, Pemerintah Kota Semarang, penyelenggara pemilu serta pihak keamanan di Kota Semarang siap melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini cukup menjawab kekhawatiran dari beberapa pihak adanya kluster baru Covid-19 dari Pilkada 2020.

 

"Apa yang disampaikan pihak Pemkot Semarang terkait kesiapan protokol kesehatan untuk pilkada dan juga penjelasan penanganan Covid-19, menurut saya sudah sangat baik dan memadai. Walaupun saat ini adanya fluktuasi Covid-19 akibat libur panjang dari penambahan kluster keluarga, tapi dari sisi penanganan sudah cukup baik. Mudah-mudahan sampai nanti 9 Desember, eskalasinya terus menurun," ujar Saan saat memimpin pertemuan tim kunspek Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemkot Semarang, KPU dan Bawaslu di Kantor Walikota Semarang, Senin (30/11/2020).

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, kesiapan teknis di lapangan, baik dari pihak KPU dan Bawaslu Semarang menyampaikan kesiapaan mereka secara teknis sudah sangat siap. Kepada Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu Semarang sudah memaparkan terkait penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, di undangan surat pemilih, tertera penjadwalan pada jam yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa.

 

"Saya yakin bahwa pilkada di Kota Semarang ini tidak akan menimbulkan kluster baru.  Karena memang penangangan dari pihak Pemkot, KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan sudah sangat memadai. Sehingga mudah-mudahan apa yang dikhawatirkan, penularan Covid secara masif tidak terjadi," ujar legislator dapil Jawa Barat VII itu.

 

Di samping itu, Saan berharap, walaupun dilaksanakan di tengah pandemi, tingkat paritisipasinya lebih baik dibandingkan saat kondisi normal. “Kami ingin kualitas pilkada bukan sekadar hanya menjalankan prosedur, tapi perlu dipastikan prinsip-prinsip demokrasi yang ada dalam pilkada pada setiap tahapannya,” harapnya.

 

Pada kesempatan itu, Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto mengatakan, tahapan demi tahapan persiapan pelaksanaan pemililihan walikota semarang ini kami selalu bersinergi dengan Forkopimda, KPU dan Bawaslu tingkat kota maupun provinsi. "Upaya agar protokol kesehatan di terapkan pada tiap-tiap TPS kami sudah melakukan simulasi dan kita juga sudah mengerahkan beberapa jajaran nanti untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan," terangya

 

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tambahan tempat karantina dan labolatorium baru. Supaya hasil swab test bisa diketahui dengan cepat. "Lalu, untuk menekan kasus baru, kita juga terus melakukan operasi yustisi, karena kesadaran masyarakat menggunakan prokes sudah menurun. Tidak hanya itu, kami juga tetap berupaya mengedukasi masyarakat, mengingatkan lagi prokes, bahkan Satpol PP kami ada tim khusus untuk mengedukasi masyarakat di tempat-tempat kerumunan," tutupnya. (jk/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...