PLTS Bangli Jadi Salah Satu Rujukan Penyusunan RUU EBT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin saat memimpin kunjungan kerja di Kantor Bupati Bangli, Bali, Kamis (3/12/2020). Foto : Eko/Man
Provinsi Bali melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kayubihi di Kabupaten Bangli berkomitmen tinggi terhadap energi bersih dari energi baru dan terbarukan seperti sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas serta bahan bakar nabati cair. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin menilai PLTS Bangli menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).
“Dari sekian banyak pengembangan PLTS di Indonesia, PLTS yang dikelola oleh Perusda BMB Bangli (Perusahaan Daerah Kabupaten Bangli Bhukti Mukti Bhakti) ini, merupakan PLTS yang sering menjadi rujukan kunjungan maupun pusat pelatihan energi baru terbarukan,” kata Alex di Kantor Bupati Bangli, Bali, Kamis (3/12/2020). Dalam kesempatan itu, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI juga meninjau langsung PLTS Kayubihi.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, Komisi VII DPR RI memandang perlu untuk menjadikan PLTS Kayubihi di Bangli sebagai obyek kunjungan Komisi VII DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Saat ini Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBT untuk mendukung kebijakan energi nasional, dimana energi terbarukan memiliki peranan sangat penting sebagai sumber energi di masa mendatang.
Pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah meresmikan PLTS di Bangli. Dimana pengelolaan pembangkit dilaksanakan Perusahaan Daerah Kabupaten Bangli, Bhukti Mukti Bhakti (Perusda-BMB). PLTS ini menghasilkan daya 1 MWp dan terhubung langsung ke jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN). (eko/sf)