Komisi II Setujui Peraturan Bawaslu dengan Beberapa Catatan.

07-12-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan catatan terakhir atas Peraturan Bawaslu tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto : Oji/Man

 

\Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Bawaslu RI terkait Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kemendagri menyetujui Peraturan Bawaslu tersebut dengan beberapa catatan.

 

Catatan pertama yakni memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan. Kedua, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu.

 

Selanjutnya, yang juga menjadi catatan dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sehubungan dengan Peraturan Bawaslu itu adalah, Bawaslu memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

 

"Meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," ungkap Doli membacakan catatan terakhir atas Peraturan Bawaslu tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).

 

Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan kesiapan dan distribusi logistik pada hari pemilihan, terutama APD guna menjamin keselamatan masyarakat dan penularan Covid-19.

 

"Untuk lebih menjamin lingkungan TPS tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam area pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk menerbitkan surat himbauan agar dapat memastikan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ucap Doli.

 

Ia juga menyampaikan, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disosialisasikan sampai pada tingkat KPPS dan pengawas TPS. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...