Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto : Oji/Man
Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama yang berasal dari Provinsi Lampung. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kesejahteraan.
"Tentunya mereka keberatan atas moraturium dan terkendala batasan usia yang tidak bisa ikut CPNS, regulasi rekruitmen satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK tahun 2021 banyak merugikan para guru dan tenaga kependidikan honorer non katagori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang," kata Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam rilisnya, Rabu (6/1/2021).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, para GTKHNK 35+ merasa terkendala karena harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta dan pelamar umum yang berusia lebih muda. Tidak diakomodirnya tenaga kependidikan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 (PPPK) karena dipersuit dengan verifikasi serta validasi ijazah.
"Data GTKHNK 35+ sudah tercantun dalam data pokok kependidikan, seharusnya pemerintah tidak mempersulit dan dapat lebih memperhatikan nasib mereka baik kesejahteraan maupun hal lainnya," ungkap Azis. Politisi asal Lampung itu menjelaskan bahwa para Guru GTKHNK 35+ berharap terbitnya Keppres pengangkatan PNS tanpa tes dan memiliki gaji sesuai UMK yang dianggarkan APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan bagi GTKHNK usia 35 tahun.
"Pemerintah harus memberikan penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. Jangan sampai nasib mereka terkatung katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat," tutup mantan Ketua Komisi III DPR ini. (mh/sf)