Komisi I Minta Pemerintah Klasifikasikan Kriteria Hak Pengguna Data Dalam RUU PDP

14-01-2021 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy dalam rapat panja pembahasan DIM RUU PDP antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy meminta pemerintah mengklasifikasikan kriteria hak perlindungan data baik pengguna data elektronik maupun non-elektronik untuk menghindari terjadinya masalah pidana di kemudian hari. Hak tersebut meliputi pengaksesan data, pemrosesan data, serta penghapusan data milik pengguna yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

 

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat panja pembahasan DIM RUU PDP antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Ia mengungkapkan pengklasifikasian yang diajukannya tersebut ia gaungkan berdasarkan masukan-masukan publik yang ia dapatkan.

 

”Misalkan kriterianya berhak dia mengakses data miliknya, berhak dia membatasi pemrosesan data miliknya, berhak untuk menghapus data miliknya. Nah itu harus dijelaskan kriterianya sesuai masukan publik. Kenapa, bagaimana si pemilik data itu meng-exercise haknya itu berhubungan juga dengan pelaku usaha. Misalkan dia berhak mengakses datanya dan mentransmisikan dalam sistem yang katanya platform operabilitas,” terangnya.

 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan pengklasifikasian kriteria ini dimaksudkan juga untuk melindungi data pengguna dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berwenang menyimpan data penggunanya. Untuk itu menurutnya perlu ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut, sebab di dalam DIM RUU PDP hal tersebut belum diatur.

 

”Jadi intinya, kalau substansinya non-elektronik ya oke dimana kriterianya, di pasal mana tunjukkan pada kita. Kalau misalkan sistem elektronik kriterianya hak itu bisa di-exercise dan menjadi kewajiban pelaku usaha dimana normanya, itu saja. Jadi kalau misalkan ini untuk elektronik atau non-elektronik tidak apa-apa. Intinya dimana pasalnya, mana normanya, diatur di badan atau mau diatur di pasal penjelasan,” imbuhnya.

 

Sementara itu pimpinan rapat, Abdul Kharis Almasyhari meluruskan agar pemerintah segera menambahkan drafting urusan pengklasifikasian kriteria hak pengguna data agar pembahasan dapat segera diselesaikan. “Apakah perlu tambahan drafting yang sifatnya bukan kemudian kembali ke Presiden, tapi sebagai rancangan nanti ketika kita akan menyepakati tambahan-tamabahan itu perkembangan dari pembahasan ini,” tandas Wakil Ketua Komisi I tersebut. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...