Perpres RAN-PE Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Gerakan Ekstremisme

20-01-2021 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai keberadaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme. Ia menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres ini.

 

Politisi F-Golkar ini menilai persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah. Apalagi, perkembangannya saat ini memang mengkhawatirkan, sebab penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

“Saya melihat RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata," kata Christina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (20/1/2021).

 

Perpres RAN-PE, kata anggota Badan Legislasi DPR itu, menjawab hal tersebut, dan menyediakan ruang bagi kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat."Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," ujarnya.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.

 

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," kata legislator dapil DKI Jakarta II ini.

 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons perkembangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.

 

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme). Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

 

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Kemudian, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...