Baleg Akan Koordinasikan Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pertanian

27-01-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta jajaran membedah dan mendiskusikan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Foto: Eko/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah mengungkapkan, Baleg menanggapi secara serius masalah pemanfatan lahan tidur guna aktifitas pertanian. Pemanfatan lahan tidur ini guna meningkatkan produktifitas komoditas pangan yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi.

 

Penyataan ini dia ungkapkan, usai mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta jajaran membedah dan mendiskusikan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

 

Ferdiansyah mengatakan Baleg akan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan seperti PTPN VIII yang ada di bawah Menteri BUMN dan Perum Perhutani yang menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar bisa mensinergikan program pemanfaatan lahan tidur untuk kegiatan pertanian.  

 

"Persoalan ini akan dibahas di Baleg supaya terintegrasikan. Karena Anggota Baleg dari lintas komisi, dan tidak menutup kemungkinan, jika ini sangat dibutuhkan, dan mejadi aspirasi apa lagi menyangkut pangan, bisa omnibus law tentang pangan. Metode-metode ini akan kita cermati," ungkap Ferdiansyah.

 

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan penggarapan lahan tidur seluas 4.000 hektare di Kabupaten Subang untuk ditanami tanaman pangan sehingga menjadi menjadi salah satu klaster ketahanan pangan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah harus bergerak cepat mempertahankan ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19.

 

Diprediksi, sejumlah negara pengekspor pangan akan menghentikan atau membatasi ekspornya, dan memilih mengonsumsinya sendiri selama pandemi ini. Oleh sebab itu Pemerintah harus mulai menggalakan ketahanan pangan dalam negeri. Termasuk dengan menanami lahan-lahan tidur yang selama ini tidak dimanfaatkan dengan baik untuk penanaman tanaman pangan.

 

"Kami menemukan lahan-lahan nganggur itu, rata-rata yang bagus-bagus dan luas itu dimiliki oleh PTPN VIII dan Perhutani. Di Subang, sekarang udah ada 4.000 hektar lahan nganggur, kami sedang meminta, tapi ada prosedurnya," ujar Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar itu. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...