Christina Aryani Ingatkan Sinergi Data Cegah Kewarganegaraan Ganda

05-02-2021 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan kasus kewarganegaraan ganda bukan hal baru di Indonesia. Masalah sinergi data dan pengaturan kewarganegaraan ganda bagi pemerintah ini menjadi penting.

 

“Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain, namun masih terdata sebagai WNI. Seperti baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewargaegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua (Orient Patriot Riwu Kore)," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

 

Kejadian serupa, kata dia, juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. “Saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.

 

"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI," kata politisi Partai Golkar tersebut.

 

Problem semacam ini, kata dia, banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 di Belanda. "Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data dukcapil," katanya.

 

Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021. "Sejatinya, sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," pungkas Christina. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...