Anggota DPR Minta Kelonggaran Persyaratan Banpres BPUM

07-02-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah (5/2/2021). Foto : Fitri/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak boleh memiliki utang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020

 

Menurutnya hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Ia menyatakan Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

 

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah (5/2/2021).

 

Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’. Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

 

Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar. “Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.

 

Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis. “Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tutupnya. (srw/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...