Firman Soebagyo Suarakan Urgensi Pembentukan Badan Pangan Nasional

09-02-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Arief/mr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan badan pangan nasional yang digadang-gadang sebagai lembaga negara penunjang pangan sampai saat ini belum didirikan. Padahal payung hukum dari lembaga tersebut sudah jelas ada yaitu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

Sejak tahun 2012 yang lalu UU Pangan telah ditetapkan dan tertuang bahwa Indonesia harus membuat lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Firman mengungkapkan, UU tersebut mengamanatkan bahwa badan pangan harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah diundangkan.

 

"Panja ini harus mampu memberikan terobosan kepada pemerintah agar segera merealisasikan," ujar Firman saat rapat dengar pendapat umum Panja Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan para pakar pangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) diperbaharui dan diberikan kewenangan lebih menjadi setara dengan lembaga negara lainnya yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurutnya dengan kewenangan Bulog yang saat ini, tidak akan mampu menyelesaikan masalah pangan, karena Bulog sebagai perum, punya tanggung jawab sosial sekaligus berorientasi pada profit yang mencari keuntungan.

 

"Kami akan berpikir secara simpel dan sederhana, kembalikan Bulog menjadi lembaga pangan nasional, ditingkatkan menjadi lembaga pangan nasional yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sehingga punya kesetaraan dengan lembaga lain, sehingga koordinasinya lebih mudah. dibandingkan seperti sekarang," jelas Firman.

 

Dia pun mengusulkan kepada Panja Pemantauan dan Peninjauan UU Pangan untuk membahas secara serius pembentukan badan pangan nasional. "Kami mengusulkan secara kongkrit saja, nanti ini kita tindaklanjuti. Pak Ketua Panja supaya mengundang BPS juga, nanti pemetaanya seperti apa, tentang masalah pangan nasional, produksi pangan nasional kita seperti apa, kemudian bagaimana strategi ke depan kita," papar Firman. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...