Implementasi Reformasi Birokrasi di Kepri Cukup Baik

16-02-2021 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin pertemuan dengan Plh. Gubernur Provinsi Kepri Ts Arief Fadillah beserta jajaran, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri dan juga dihadiri Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/02/2021). Foto : Tiara/nvl

 

Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dari awal bulan Maret 2020 lalu, telah merubah tatanan kehidupan di Indonesia tanpa terkecuali implementasi sistem kerja reformasi birokrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai implementasi reformasi birokrasi di Kepulauan Riau (Kepri) sudah cukup baik. Hal ini diperkuat dengan adanya percepatan implementasi e-government di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Demikian diungkapkan Doli saat memimpin pertemuan dengan Plh. Gubernur Provinsi Kepri Ts Arief Fadillah beserta jajaran, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri dan juga dihadiri Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/02/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, banyak penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan terkait reformasi birokrasi. Ditambah pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan perampingan terhadap struktur birokrasi. "Nah jadi dua isu ini harus kita pastikan, apakah bisa menjawab terhadap peningkatan kualitas aparat pemerintah kita, birokrat kita, yang sasaran utamanya adalah pelayanan publik yang maksimal," jelas Doli. 

 

Saat ini lanjut Doli, Komisi II DPR RI diberi amanah untuk melakukan penyusunan terhadap perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN. Oleh karenanya masukan-masukan terhadap RUU ini menjadi penting. "Misalnya tadi disampaikan soal tenaga honorer yang sudah diusulkan sebanyak 1044 orang tapi yang baru diterima cuma puluhan. Nah ini menjadi perhatian kami, untuk kami sampaikan ke kitra kerja kami Menteri PAN-RB pada rapat kerja berikutnya," imbuh politisi dapil Sumatera Utara III itu.

 

Sebelumnya pada kesempatan yang sama Plh. Gubernur Kepri Ts Arief Fadillah mengatakan implementasi reformasi birokrasi Pemprov Kepri telah melakukan pemetaan kesesuaian tugas pokok dan tranformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu.

 

Ia melanjutkan, terdapat perangkat daerah yang belum dilakukan pemetaan dikarenakan masih banyaknya tugas fungsi administrasi yang belum terakomodir ke dalam jabatan fungsional. "Pemprov Kepri sudah menerapkan e-government dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di beberapa sektor misalnya SEMANJA, SIJEMPOL, SIAP, SILAT dan lain-lain," jelasnya.

 

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Pemprov Kepri telah mempersiapkan ruangan computer assisted test ( CAT ). Untuk Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan CPNS 2021 sebanyak 62 formasi CPNS kemudian diverifikasi menjadi 38 formasi. "Pemprov Kepri mengajukan usulan kebutuhan sebanyak 1.044 formasi guru disesuaikan dengan jumlah kebutuhan guru Provinsi Kepri sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.964 orang," tutupnya. (tra/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...