DPR RI sahkan Revisi UU KY

11-10-2011 / LAIN-LAIN

MA dan KY diharapkan menjaga dan menegakkan kehormatan Lembaga Yudikatif  

Jalan panjang memperkuat institusi KY – Komisi Yudisial akhirnya sampai pada babak baru setelah seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keberhasilan revisi ini sekaligus diharapkan dapat mengakhiri kebuntuan dan kebekuan hubungan antara dua lembaga negara, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami berharap dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, kebuntuan dan kebekuan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang selama ini terjadi akan segera berakhir. Sejatinya kedua lembaga ini punya agenda yang sama yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim untuk memperkokoh pilar ketiga demokrasi kita yaitu lembaga yudikatif,” kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/11).

Upaya memperkuat KY salah satunya terlihat pada mekanisme sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. “KY mengusulkan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada MA dan kemudian MA menjatuhkan sanksi dalam waktu paling lama 60 hari,” ujar Politisi PAN ini. Undang-undang memberi penegasan apabila tidak sepakat dengan usulan KY, sanksi berlaku secara otomatis setelah 60 hari dan wajib dilaksanakan.

RUU juga mengatur khusus pelanggaran dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian tetap digunakan mekanisme Majelis Kehormatan Hakim yang beranggotakan 4 orang dari KY dan 3 orang dari unsur Hakim Agung.

Untuk mendukung kinerja pengawasan Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan yang menjadi kepanjangan tangan para komisioner yang hanya berjumlah 7 orang itu. Disamping mengusulkan calon Hakim Agung, KY juga mendapat tugas baru mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di MA kepada DPR RI.

Kewenangan penyadapan yang sempat menimbulkan pro dan kontra disepakati dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim,” demikian Tjatur yang juga Ketua Panja Revisi RUU KY.

Menkumham Patrialis Akbar yang hadir dalam rapat paripurna mewakili Presiden meyakini tidak ada resistensi Mahkamah Agung terhadap hasil revisi. “Justru MA diwakili IKAHI hadir terus kok dalam pembahasan,” jelasnya. Ia menekankan Undang-undang juga tegas memberi rambu kepada KY, dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh memasuki pembahasan materi perkara. “Itu adalah kewenangan hakim, harus dijaga sebab hakim tidak boleh diganggu independensinya.”

Dalam pasal 20 KY juga mendapat tambahan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain untuk orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Disamping itu KY juga diminta mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.

Patrialis berharap RUU dapat menjadi landasan kuat bagi penyelengaraan dan fungsi KY dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim. “Harus terus diupayakan  mewujudkan peradilan yang bersih dan menghasilkan calon hakim agung yang memiliki integritas dan moralitas serta profesionalitas yang tinggi dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan menuju cita-cita bangsa,” tandasnya. (iky) foto:as/parle

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...