DPR AKAN AMBIL ALIH RUU PEDESAAN JADI HAK INISIATIF DPR
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan akan mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU tentang Pedesaan menjadi hak inisiatif DPR, apabila sampai batas penetapan waktu yang ditetapkan oleh delegasi Parade Nusantara tidak juga disampaikan pemerintah ke DPR-RI.
“Kalau sampai mendekati batas waktu tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 , pemerintah belum juga menyampaikan draft RUU tentang Desa, maka saya pribadi sebagai Wakil Ketua DPR-RI bersama Pimpinan Komisi II serta Ketua Baleg akan mempelopori kepada Dewan untuk mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU itu,” kata Priyo didampingi Pimpinan Komisi II DPR, Khaeruman Harahap, Ketua Badan Legislatig, Ign. Mulyono dan Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko saat menerima delegasi Parade Nusantara di Operasional Room Gedung Nusantara DPR-RI, Rabu (12/10).
Dalam pertemuan itu, Priyo menegaskan bahwa posisi DPR saat ini masih menunggu kapan pemerintah menyampaikan draft RUU ttg desa itu ke DPR. “DPR sampai detik ini masih menunggu karena DPR dan pemerintah masih saling menghormati,” ucapnya.
Selain itu, Priyo meminta agar aparat desa agar tidak memboikot pelaksaan pemerintahan daerah didesanya. “Saya tidak menginginkan jalannya pemerintahan di pedesaan berhenti, apalagi sampai ada yang tidak membantu memungut pajak,” imbuh Priyo.
Sebelumnya, Ketua delegasi Parade Nusantara, Sudir Santosa mengancam akan tidak melakukan pekerjaan pemungutan pajak dan akan memboikot pelaksanaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang saat ini dilaksanakan Pemerintah Pusat. “Memang dalam Amandemen UUD yang menjalankan kepemerintahan itu adalah pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten. Sedangkan kita pemerintahan desa, jadi kalau dihubungkan dengan agama islam kita sebagai tenaga perbantuan tidak wajib menjalankan. Mau dijalankan pahala kalau tidak juga tidak dosa,” kata Sudir Santosa.
Sudir Santosa mengatakan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak disahkan RUU tentang Pedesaan menjadi Undang-undang, maka seluruh aparat desa diminta tidak akan membantu pemerintah dalam pemungutan pajak kepada warganya. Bahkan, Sudir juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengundurkan diri. “Kita ajak pemerintahan desa seluruh Indonesia, kecuali Jakarta mungkin, apabila sampai tanggal yang kita sepakati tidak disahkan menjadi undang-undang, maka kita akan mengadakan gerakan aksi.,” katanya.(md)/foto:iw/parle.