Komisi VIII Setuju Ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities
"Kami menyetujui Convention on the Rights of Persons with Disabilities ini untuk diratifikasi menjadi sebuah Undang-undang ,"jelas Inggrid Kansil (F-PD) saat membacakan pandangan Partai Demokrat dalam Raker Komisi VIII dengan Menlu, Mensos dan Perwakilan Menkumham, Rabu (12/10).
Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Hak Penyandang Disabilitas adalah perjanjian internasional yang mengidentifikasikan hak-hak asasi para penyandang disabilitas, termasuk kewajiban Negara Pihak (Negara yang sudah meratifikasi Konvensi) untuk menghormati, memajukan, melindungi,dan melaksanakan sepenuhnya hak – hak tersebut.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Abdul Kadir Karding (F-PKB) kali ini membahas mengenai pandangan umum dan fraksi-fraksi terhadap Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang telah ditandatangani pada 30 Maret 2007, dimana delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamzah, di Perserikatan Bangsa Bangsa.
Dengan adanya penandatanganan pada tanggal 30 Maret 2007 tersebut, merupakan sebuah langkah baik untuk penyetaraan bagi penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan hak yang sama sebagai warga Negara. “Masalah disabilitas merupakan tanggung jwb bersama, agar penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya tanpa terkecuali,”jelas Zulkarnaen.
Zulkarnaen Djabar (F-PG) menambahkan, pemberdayaan penyandang disabilitas harus didukung kebijakan pemerintah pada multi sektoral, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, alat bantu dan fasilitas publik.
“Rendahnya fasilitas yang disediakan pemerintah bagi penyandang disabilitas, perlu diberikan dorongan kuat agar pemerintah segera memberikan fasilitas-fasilitas umum yang membantu dan mempermudah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya yang sangat perlu didorong adalah kewirausahaan, kewirausahaan merupakan langkah paling cocok bagi penyandang disabilitas yang mempunyai keterampilan berwirausaha, pemerintah dapat mendorongnya dengan cara memfasilitasi pemberian kredit melalui bank kepada mereka,”terangnya.
Fasilitas umum yang ada pun perlu ditingkatkan bagi penyandang disabilitas, agar mereka pun mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya. “Jangan sampai, kejadian seperti yang dialami oleh kurnia terulang lagi,”tegas Ali Maschan Moesa (F-PKB).
Kurnia adalah perempuan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, yang akhirnya gagal menonton kejuaraan bulu tangkis Indonesia Open 2011 lalu. Ia dilarang masuk ke dalam Istora karena tidak ada tempat bagi penyandang cacat di kelas dua.
“Contoh kasus yang dialami oleh Kurnia menggambarkan kurangnya fasilitas yang disediakan pemerintah bagi penyandang disabilitas, untuk itu dengan adanya penandatanganan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, kami sangat berharap ini dapat segera di ratifikasi dan dibahas bersama pemeritah untuk dijadikan Undang-undang,”pungkasnya. (ra) foto:ry/parle