Baleg Pantau Implementasi UU Pangan di Sulsel

18-03-2021 / BADAN LEGISLASI
Pertemuan tim kunspek Baleg DPR RI dengan Plt. Gubernur Sulsel dan jajarannya, serta kalangan civitas akademika Sulsel, di Makassar, Rabu (17/3/2021). Foto: Ayu/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai, pangan menjadi persoalan krusial negara ke depan. Oleh karenanya pemantauan terhadap implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah yang sangat penting dan mendapat perhatian serius dari Baleg DPR RI. 

 

"Pangan adalah mati hidupnya bangsa. Oleh karenanya, Baleg fokus memantau implementasi UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sulawesi selatan merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lumbung padi nasional. Atas dasar itulah kami mendatangi provinsi ini untuk melihat implementasi dari undang-undang tersebut," ujar Herman usai pertemuan tim kunspek Baleg DPR RI dengan Plt. Gubernur Sulsel dan jajarannya, serta kalangan civitas akademika Sulsel, di Makassar, Rabu (17/3/2021).

 

Prinsip UU 18 Tahun 2012 ini, menurut Herman, adanya semangat, spirit untuk bisa mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan. Sehingga menjadi penting juga untuk memantau bagaimana sistem dan tata laksana pertanian di daerah. Dimana target-target terhadap capaian produksi juga sangat tergantung pada produsen, dalam hal ini petani.

 

Politisi dapil Jawa Barat VIII ini menuturkan, sangat penting juga untuk memantau bagaimana sistem dan tata laksana pertanian di daerah. Di Sulsel, ia menemukan hal yang menarik, dimana selama ini Perda Pangan di Sulawesi Selatan masih mengacu terhadap undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 1996. Padahal undang-undang tersebut sangat berbeda.

 

Perbedaan yang signifikan menurutnya terkait komitmen untuk melakukan sistem pertanian berkelanjutan, serta menjaga sawah-sawah produktif dengan baik. "Menjalankam sistem pertanian berkelanjutan menjadi salah satu implementasi undang-undang pangan ini. Dimana hal itu bisa memberikan jaminan ketersediaan pangan nasional masa kini, dan masa depan," pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Di Sulsel ini, sebut Herman, hanya ada 9 kabupaten yang menjalankan sistem pertanian berkelanjutan. Ini sangat disayangkan mengingat Sulsel menjadi salah satu dari tujuh lumbung padi nasional. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...