Komisi II Minta Kepala BPN Kaji Ulang Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

22-03-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Foto: Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik. Junimart mempertanyakan, apakah pemerintah sudah memikirkan mengenai infrastruktur, SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik tersebut.

 

“Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini. Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur, SDM, dan juga anggarannya. Menyiapkan teknologi tidaklah gampang. Dan yang paling penting juga adalah mengenai sosialisasi. Artinya kalaupun itu sudah diundangkan, tolong dipikir kembali, jangan sampai menimbulkan konflik di bawah,” ucap Junimart di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktek itu tidak segampang dengan teori. Komisi II mengkritisi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri ATR/BPN, khususnya mengenai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

 

“Kami ingin mempertanyakan tentang sertifikat tanah elektronik, yang etika sesungguhnya belum diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN. Namun kami di Komisi II sudah tahu bakal terbit Peraturan Menteri ini. Kami yang kelabakan, karena rakyat hampir semua bertanya kepada kami. Tanpa sertifikat tanah elektronik saja, mereka sudah resah. Saya sudah berbicara langsung dengan Presiden mengenai sengketa-sengketa tanah ini. Saya sampaikan bahwa rakyat selalu bertanya tentang masalah tanah, tentang para pengusaha, dan juga tentang konsesi, yang rakyat tidak mendapatkan manfaat dari konsesi itu,” tandasnya.

 

Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN yang menerbitkan Peraturan Menteri tetapi Komisi II yang resah, karena banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut. “Apalagi ini sudah diundangkan. Seharusnya disosialisaikan terlebih dahulu. Komisi II sebelum diterbitkan harus mengetahui lebih dulu. Minimal kami sudah bisa memberitahukannya kepada masyarakat,” tuturnya.

 

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN seharusnya menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang saat ini nyata di depan mata. “Yang bisa kita lihat saja bermasalah, lantas bagaimana jaminan keamanan data sertifikat tanah elektronik ini. Kami tidak butuh dihormati, tetapi ada etika-etika yang harus kita jalankan bersama. Mabes Polri mengatakan bahwa mafia tanah bersumber dari internal BPN sendiri. Jadi bagaimana bisa seorang Menteri ATR/BPN mengatakan, demi keamanan dan demi kenyamanan maka kita akan terbitkan sertifikat tanah elektronik. Selesaikan dahulu segala permasalahan yang ada,” tegas Junimart.

 

Dalam rapat terbatas, sambung Junimart, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa terkait sengkarut-sengkarut tanah ini agar dilakukan percepatan penyelesaiannya. “Tidak ada kontribusi dari konsesi ini kepada masyarakat sehingga menimbuilkan kemarahan masyarakat. Kita jangan melulu bicara soal mafia tanah, tetapi kita juga perlu berbicara mengenai sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat itu tidak ditipu dan dipermainkan oleh oknum-oknum BPN. Ini jeritan hati rakyat yang kami sampaikan,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...