DPR Tetapkan Bahrullah Akbar sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Bahrullah Akbar menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan T.M. Nurlif yang mengundurkan diri.
“Dalam pemungutan dan perhitungan suara terhadap 16 (enam belas) calon lainnya, Bahrul memperoleh 39 suara dari 47 anggota yang hadir,” kata Achsanul Qosasi saat menyampaikan laporannya didepan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Ali, Selasa 11/10/2011
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 272, Pasal 275, dan Pasal 276 Tata Tertib DPR, setelah pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan disepakati berdasar suara terbanyak (voting) dan dilakukan secara rahasia,” tambah Achsanul Kosasi.
Lebih lanjut Achsanul Qosasi mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, apabila Anggota BPK diberhentikan sebagaimana Pasal 18 atau Pasal 19 bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atau usul BPK karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua atau Wakil Ketua BPK maka diadakan penggantian antar waktu Anggota BPK.(TIM)