DPR Sahkan RUU tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas
RUU tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung Nusantara, Selasa (18/10).
“Pengesahan-pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas,”jelas Chairun Nisa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun sesungguhnya bangsa Indonesia sangat terlambat dalam meratifikasi konvensi ini namun dengan diratifikasinya konvensi ini mka diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
“Meskipun sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pentandang disabilitas, namun dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan public dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,”terangnya.
Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa sependapat, Ia mengatakan dengan disahkannya Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak azasi manusia khususnya terhadap kemajuan penyandang disabilitas yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua.
“Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak azasi manusia termasuk penyandang disabilitas,”jelasnya.
Saat menyampaikan laporannya, Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengsahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Dan yang paling terpenting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Undang-undang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas setelah disahkannya RUU ini,”tegas Chairun Nisa.
Setelah mengetok palu tanda disahkannya RUU Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang, Pramono juga berpesan agar gedung rakyat (gedung DPR/MPR/DPD RI) dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini pun dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas, bukan berarti membangun gedung baru, tetapi menambahkan fasilitas,”candanya dan dilanjutkan dengan menutup Sidang Paripurna. (ra) foto:as/parle