Wakil Ketua DPR RI-Priyo Budi Santoso Terima Delegasi Serikat Pekerja Nasional

18-10-2011 / PIMPINAN

Wakil Ketua Pimpinan DPR RI PriyoPriyo Budi Santoso menerima Delegasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan DKI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10)

“Selaku Pimpinan DPR RI, saya telah minta secara khusus kepada pansus untuk membuka pintu lebar-selebar atas aspirasi ormas, organisasi dan  siapapun karena akan memperkaya, memperkuat dan  mensinerjikan substansi rancangan undang-undangBPJS  yang sekarang dalam proses pembahasan antara DPR dengan Pemerintah”, tambah Priyo.

Di tegaskannya,  undang-undang diketuk jika kedua pihak sudah sepaham, salah satu pihak  tidak mengangguk palu tidak bisa diketuk. Untuk itulah Priyo meminta agar SPN bukan saja menyalurkan aspirasinya ke Dewan tapi juga ke pemerintah dalam hal ini 8 menteri yang telah ditunjuk RUU BPJS,“ ujarnya.

 

Perkembangan pembahasan RUU BPJS antara Pansus DPR-RI dan pemerintah telah menimbulkan kontroversi, karena pembentukan BPJS yang disepakati berdasarkan segmentasi program. Ini mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja yang menghendaki BPJS berdasarkan segmentasi kepesertaan bukan program.

“Organisasi Federasi dan Konfederasi serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia secara tegas menolak Penggabungan Program Jamsostek yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) baik kedalam BPJS I maupun BPJS II," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirayoso.

 Bambang  menambahkan bahwaSPN menolak “transformasi” (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dengan BUMN lainnya kedalam BPJS II, Karena bertentangan dengan uu SJSN.“SPN meminta agar Dewan dan Pemerintah merevisi UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek, menetapkan ke 4 BPJS PT Jamsostek (Persero), PT Taspen, PT Askes dan PT Asabri menjadi BPS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan 9 prinsip jaminan social sesuai UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan membentuk BPNS baru untuk melayani Rakyat Miskin dan atau tidak mampu degan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkatan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas Program Jamkesmas,”ujar Bambang.

Bambang menegaskan apabila Pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan Penggabungan ke 4 BPJS dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami para pemimpin Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh akan melakukan penolakan secara Nasional secara terus menerus hingga Pemerintah dan DPR RI membatalkan, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, akan akan memerintahkan seluruh Peserta Program Jamsostek untuk segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada PT Jamsostek. (jp) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...