RUU EBT Wujud Kepedulian Terhadap Pengembangan Energi Terbarukan
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Jaka/Man
Sektor energi merupakan sektor yang sangat berdampak pada kehidupan manusia. Untuk itu, pengambilan keputusan berkaitan dengan regulasi di sektor energi pun dinilai perlu melibatkan peran aktif masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berharap, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang saat ini mendapat dukungan dari masyarakat, menjadi jawaban atas permasalahan transisisi energi di Indonesia.
Dalam audiensi Komisi VII dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Sugeng memaparkan bahwa peran pemanfaatan energi di Indonesia masih rendah, sehingga memerlukan percepatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional agar target 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.
“Komisi VII DPR RI telah menerima masukan detail mengenai pembahasan pasal per pasal terkait RUU EBT dan akan menindaklanjutinya dalam pembahasan RUU EBT di intern Komisi VII DPR RI," ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Dalam Audienss itu, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law Grita Anindarini menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukkan terhadap Komisi VII DPR terkait RUU EBT. Berbagai aspek menjadi sorotan diantaranya terkait perlunya pendalaman materi dan substansi mengingat ada sejumlah pasal yang berpotensi mengulang dan tumpang tindih.
"Yang kami lihat memang masih banyak bab-bab yang cenderung mengulang apa yang ada dalam Undang-Undang Energi dan apa yang ada dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan," terangnya. (srw/es)