Seluruh Fraksi Setujui Hasil Harmonisasi RUU Pangan

24-10-2011 / BADAN LEGISLASI

            Seluruh Fraski DPR RI menyetujui hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi RUU tentang Pangan yang telah dihasilkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan untuk diajukan pada Rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif Komisi IV.

            Keputusan ini disampaikan pada Rapat Pleno Baleg, Senin (24/10) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.

            Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Pangan yang juga Wakil Ketua Baleg, Ida Fauziah mengatakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi RUU tentang Pangan telah dilakukan Panja dengan mengadakan pembahasan secara intensif dan komprehensif melalui konsinyering baru-baru ini.

            Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pangan dan kemudian disepakati dalam Rapat Panja diantaranya adalah dalam aspek menimbang penegasan tentang perlunya UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan diganti dengan UU yang baru karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal 23 sampai dengan Pasal 60 yang mengatur cadangan pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke dan dari Indonesia, penganekaragaman pangan, krisis pangan dan keterjangkauan pangan melalui restrukturisasi pasal, penyempurnaan konsepsi pasal tanpa mengubah substansi dan perubahan teknis redaksional sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Panja juga menyepakati untuk menyempurnakan Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 82, Pasal 84 dengan menambahkan sanksi administratif. Perlunya Pasal 106  diberi penegasan tentang tugas dan wewenang Badan Otoritas Pangan (BOP) yang akan dibentuk.

Ida mengatakan, pembahasan yang sangat krusial dan mendalam dalam RUU Pangan adalah terkait dengan norma kelembagaan (Bab X Pasal 105 – Pasal 109) yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Badan Otoritas Pangan (BOP).

Tetapi, kata Ida, mengingat BOP tersebut merupakan hasil integrasi/peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Logistik (Bulog), maka rumusan RUU hasil  Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi terkait dengan norma kelembagaan dapat disepakati sebagai bagian yang relevan dan strategis. Karena itu, aspek kelembagaan dapat disetujui sebagai bagian dari rumusan norma RUU.

Dalam Pandangan Mini Fraksi yang disampaikan pada Rapat Pleno tersebut, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura menyetujui RUU yang telah diharmonisasi ini diajukan ke Rapat Paripurna tanpa catatan khusus.

Terhadap hasil harmonisai ini F-PKB memberikan catatan agar Badan Otoritas Pangan yang didalamnya dapat melakukan kerjasama dengan BUMN, agar BUMN yang diberi tugas oleh BOP sedapat mungkin bekerjasama dengan lembaga-lembaga pertanian di masyarakat, seperti kelompok petani, organisasi petani dan sebagainya, dan tidak lebih bekerjasama dengan pengusaha-pengusaha di dalam negeri.

Fraksi PAN menekankan Pasal-pasal yang sudah diharmonisasi agar dipertahankan agar substansinya tidak melebar kemana-mana.

Fraksi PPP berpendapat untuk mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan  maka diperlukan sistem perlindungan pangan  baik bagi produsen pangan, konsumen pangan dan distribusi pangan dengan harga yang terjangkau serta juga memperhatikan keyakinan masyarakat Indonesia mengenai pangan.

Salah satu upaya untuk membangun sistem pangan tersebut melalui penyusunan perubahan UU tentang Pangan.

Sementara Fraksi Partai Golkar mendukung RUU yang memberikan perlindungan kepada petani dan ketersediaan pangan ini. F-PG memberikan beberapa catatan diantaranya mendorong perluasan definisi tentang pangan, strategi ketahanan pangan harus digambarkan dengan jelas dalam RUU ini.

Catatan lainnya, pangan dan otonomi daerah perlu mendapat kajian lebih kuat, terkait dengan kelembagaan pangan harus didasari oleh sistem pertanian tradisional dengan dukungan jutaan petani. Oleh sebab itu, sistem tradisional harus betul-betul dapat dipadukan dengan sistem modern yang ada sehingga ketahanan ini betul-betul mendapat support yang sangat kuat dari pihak pemakai, penyedia dan dari pihak pemerintah itu sendiri.

F-PG berharap revisi UU ini bukan untuk melakukan tinjauan kembali terhadap paradigma pembangunan pangan nasional, tetapi juga dapat merumuskan pokok-pokok kebijakan dan landasan hukum yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya efisiensi dan modernisasi daripada daya saing terhadap pangan tersebut.

F-PKS memandang bahwa materi muatan dalam UU Pangan sifatnya masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian, pengaturan yang mengakibatkan banyak ditemui kendala dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal penegakan hukum menyangkut penerapan sanksi yang relatif masih rendah dan ini dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.

Oleh karenanya, F_PKS mendorong perlu diatur secara lebih tegas ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan perundangan selain sanksi administrasi dalam RUU ini.

Catatan ke dua, F-PKS mendukung diaturnya tentang cadangan pangan nasional sebagai persediaan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk konsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat yang sejalan dengan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. (tt)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Penghapusan PT Jadi 0 Persen Harus Jadi Momentum Penyempurnaan Sistem Pemilu
05-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusanambang batas pencalonan presiden dan wakil...
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...