BUMN Diamanatkan Beri Sumbangsih Bagi Masyarakat
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat pertemuan dengan beberapa BUMN yang menangani proyek pembangunan kawasan objek wisata Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur. Foto: Suciati/nvl
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan semua BUMN diamanatkan memberi sumbangsih nyata bagi masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain mengejar profit, BUMN juga harus memberi manfaat umum dalam berbagai pengadaan, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan.
"Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 yang berisi maksud dan tujuan pendirian BUMN. Nomor 1 dan nomor 2 dalam pasal itu paling penting. Nomor 1, apa sumbangsih bagi masyarakat dan negara. Yang kedua, mengejar keuntungan", ungkap Darmadi usai pertemuan dengan beberapa BUMN yang menangani proyek pembangunan kawasan objek wisata Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Senin (12/4/2021).
Sejumlah BUMN terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa di destinasi wisata yang ditetapkan pemerintah sebagai super prioritas itu. Darmadi mencontohkan, bila satu BUMN terlibat pembangunan jalan tol, meski dalam hitungan bisnis sulit balik modal, namun mandat memberi manfaat kepada negara dan masyarakat harus diutamakan.
"Ini yang kita minta, semua harus baik untuk rakyat. Harus dilihat pula untuk produk domestik regional bruto berapa, meningkatkan menurunkan gini rasio ketimpangan berapa, pertumbuhan ekonomi naik berapa, pengangguran berkurang berapa, dan kemiskinan berkurang berapa," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Darmadi melanjutkan, dalam politik bisnis, BUMN memang harus mengambil peran sebagai agen pembangunan. Seperti dikutip dalam UU BUMN Pasal 2 butir c, BUMN harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. "Ini yang harusnya mereka sajikan," ujar legislator DKI Jakarta III ini. (sc)