Anggota DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Batas Maksimal KUR Tanpa Jaminan

06-05-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto: Arief/nvl

 

Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain. KUR juga penting dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Senin (3/5/2021) lalu, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai hal tersebut menjadi sangat wajar dilakukan pemerintah dalam kondisi pandemi yang belum juga berakhir, dan kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Skema KUR ini diharapkan menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain. Berdasarkan catatan OJK, penyaluran kredit UMKM akan terus tumbuh seiring dengan tingginya kebutuhan modal baru.

 

“Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan, sebagaimana data OJK. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024. Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” kata Anis dalam keterangan pers tertulisnya kepada awak media, Kamis (6/5/2021).

 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menilai, memang sudah saatnya pemerintah menambah dan merevisi kebijakan pelaksanaan KUR. “Tentu saja ini penting dilakukan untuk memperjelas keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM terutama untuk segmen mikro dan ultra mikro. Dan seharusnya kebijakan ini juga bisa menjadi motor penggerak untuk meningkatkan permintaan kredit ke depan,” jelasnya.

 

Namun demikian, ia menyampaikan sejumlah catatannya. Pertama, perlu ditegaskan bahwa sektor UMKM memang mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perekonomian, terlebih pada negara berkembang seperti Indonesia. Kedua, kondisi makro ekonomi Indonesia, seperti Gross Domestic Product (GDP) dan inflasi juga ikut mempengaruhi permintaan kredit UMKM. Untuk itu pemerintah berkewajiban menjaga pertumbuhan GDP, dan Bank Indonesia selaku otoritas moneter bertugas menjaga inflasi yang rendah dan stabil untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM. Ketiga, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk bisa menyediakan akses KUR yang semakin mudah bagi pelaku UMKM.

 

Keempat, harus ada kuota atau yang jelas serta jaminan kemudahan akses pembiayaan khususnya untuk KUR mikro dan ultra mikro. Termasuk harus ada kuota khusus untuk pelaku usaha baru baik mikro atau ultra mikro yang belum pernah menerima atau mendapatkan fasilitas KUR  sebelumnya.  “Ini juga harus menjadi perhatian khusus, terutama bagi pelaku usaha lama atau baru yang belum tersentuh pembiayaan perbankan,” tegas Anis.

 

Kelima, harus ada program pendampingan baik formal maupun informal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas penerima KUR. “Jangan sampai KUR ini justru banyak digunakan semata-mata untuk konsumtif dengan mengabaikan konsep produktivitas,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

 

Keenam, saat ini masih ada ketakutan di masyarakat karena pandemi belum bisa dikendalikan dengan baik oleh pemerintah. Dan masih ada banyak pembatasan sosial masyarakat sehingga ada memunculkan ketidakpercayaan diri pelaku usaha untuk mengambil kredit. Kondisi kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi di tengah masyarakat masih sangat jelas dan kondisi ini membutuhkan dorongan supaya masyarakat lebih confident bahwa pandemi ini akan segera berlalu. 

 

Ketujuh, harus ada komitmen yang jelas antara pemerintah dan perbankan agar bisa merealisasikan seluruh kuota yang telah diberikan. “Diperlukan langkah, mekanisme, strategi dan antisipasi yang tepat untuk bisa menyalurkan KUR secara cepat dan tepat sasaran,” tandasnya. 

 

Kedelapan, sejauh mana mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pemerintah dengan adanya peningkatan skema KUR tanpa jaminan ini. “Karena dengan peningkatan penyaluran kredit tanpa jaminan, otomatis manajemen risiko kredit juga harus ditingkatkan,” tutup Anis. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...