RUU PPP Hapuskan Praktek Ekonomi Biaya Tinggi
Anggota Komisi IV Rofi Munawar mengatakan, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk upaya penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi dan pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
"RUU ini harus dapat menjadi pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam upaya peningkatan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi petani,"papar Rofi dalam siaran persnya, di Gedung DPR, Kamis, (27/10).
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang ini harus memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi terselenggarnya usaha tani. "Pemerintah berkewajiban meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan,"jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fraksi PKS mendukung diaturnya kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan keahlian dan keterampilan petani tersebut melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (si)