Buka Peran Masyarakat Kelola ZIS
Anggota DPR dari PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan, Peran masyarakat akan berkurang akibat dilaksanakan RUU Pengelolaan Zakat, Infak dan Sadaqah nantinya. "Roh dari RUU ini bisa dibayangkan bila pasal adanya pidana bagi pihak yang belum mendapatkan izin partisipasional maka akan terdapat jutaan orang pengurus mesjid, musholah akan terkena pidana. bagaimana memberikan ijin padahal diberikan waktu 1 tahun didalam UU ini nanti,"jelasnya saat interupsi di Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kamis, (27/10).
Menurutnya, sampai saat ini akuntabilitas pengelolaan zakat belum memadai. artinya bila adanya miss management maka pengelola zakat bisa dituntut dan diancam pidana yang sangat berat yaitu 5 tahun. "Karena itu saya mengusulkan agar peran masyarakat dalam mengumpulkan dan mengelola serta mempertanggungjawabkan infak dan sadakah dibuka lebar-lebar,"paparnya.
Dia menambahkan, Baznas dan Bazda lebih ke regulator sehingga mesjid dan yayasan itu dipermudah dan dibina sehingga mereka selaku nstitusi dan operasional dapat mengelola zakat.
Sementara terkait kriminalisasi, lanjutnya, harus diperjelas seperti apa orang itu disebut tidak amanah. Dia menambahkan,dirinya khawatir persoalan ini dapat menjadi sebuah ancaman dari kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. "kewajiban menjadi ormas dan hukuman yang harus diperjelas jangan sampai orang tidak mau mengelola zakat,"jelasnya. (si)