UU Pemilu Harus Dapat Mengubah Perilaku Parpol
RUU tentang perubahan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang saat ini sedang dibahas di DPR, diharapkan dapat mengubah perilaku partai politik. Karena konstitusi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen memberi kewenangan yang sangat besar kepada partai politik dalam ketatanegaraan kita. Hal itu dikemukakan guru besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Ramlan Surbakti, MA, PhD saat diskusi dengan Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang perubahan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di kampus Unair Surabaya Jawa Timur (24/10).
Prof. Ramlan menjelaskan, UU pemilu harus didesain dapat mengubah perilaku partai politik, karena jika tidak, akan berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara. “Jadi tidak hanya jumlahnya yang berkurang, tetapi perilakunya pun harus berubah, harus lebih demokratis, dikelola secara desentralisasi dan menjalankan fungsi representasi, serta transparan dalam pengaturan keuangan,” tukasnya. Mantan Wakil Ketua KPU ini tidak memungkiri bahwa tidak mungkin parpol bekerja tanpa uang, namun semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan ke hadapan publik secara akuntabel dan transparan.
Prof. Ramlan menambahkan, sistem Pemilu yang sekarang terlalu banyak partai dan calon yang harus dipilih, juga lebih menguntungkan parpol daripada pemilih. “Pada Pemilu 2009, 14,41% suara atau sekitar 16 juta suara tidak sah, ini artinya ada 16 juta lebih warga negara tidak terwakili,” tandasnya. Lebih lanjut dia katakan, negara kita kini masuk ke dalam over institutionalise atau demokrasi yang kelebihan lembaga. Banyak lembaga yang tidak jelas tugas dan fungsinya tetapi menghabiskan anggaran negara. “Contohnya, Bawaslu itu kan tidak jelas fungsinya, lebih baik serahkan saja fungsi pengawasan Pemilu kepada kepolisian,” katanya menyarankan.
Ketua Tim Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo (F-PDIP) dalam paparannya mengatakan, UU Pemilu ini merupakan salah satu dari paket UU politik yang berjumlah 8. Lima di antaranya merupakan usul inisiatif DPR (UU Parpol, Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu DPR/DPD/ & DPRD, UU pilpres, UU MD3, UU pemda, UU pilkada, UU desa.). Arif menjelaskan kedatangan Tim Pansus RUU Pemilu adalah untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, KPUD, kalangan akademisi, dan masyarakat terutama terkait sistem Pemilu, “Sistem proporsional terbuka seperti sekarang atau kembali ke sistem tertutup dengan sejumlah perbaikan,” tukasnya. Kita masih mencari sistem Pemilu yang ideal bagi negara kita, Pemilu yang efektif dan murah yang dapat menghasilkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan kredibel.
Ketua Tim menambahkan, di samping itu masih ada sejumlah persoalan krusial dalam RUU ini yang belum disepakati anggota pansus. Di antaranya soal teknis pemungutan suara, persyaratan parpol peserta pemilu, teknis pendaftaran pemilih, verifikasi parpol, jumlah kursi dalam setiap dapil, sumber data pemilih, dan mekanisme penetapan calon terpilih. Arif menyatakan pendapat dan masukan dari para tokoh akademisi dan masyarakat, akan sangat menentukan perjalanan sejarah bangsa ke depan dan menjadi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pemilu di Indonesia.
Wakil Gubernur Jawa Timur H. Syaifullah Yusuf dalam sambutannya mengatakan, Jawa Timur mengusulkan jika aturannya membolehkan, pemilu cukup sekali putaran saja dan proses pemilu diharapkan lebih sederhana tidak rumit. “Jumlah parpol saat ini terlalu banyak, ini membingungkan rakyat,” katanya. “Saya usul setiap pemilu jumlah parpolnya berkurang,” tukasnya. Syaifullah Yusuf mengemukakan, dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup atau kombinasi tidak masalah baginya. “Yang penting sistem pemilu yang akan datang dapat mengurangi gesekan-gesekan dan konflik di masyarakat dan menjamin persaingan yang sehat dan produktif untuk mendukung proses demokrastisasi,” ujarnya menegaskan.
Usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Akademisi di kampus Univ. Airlangga, Tim Pansus mengadakan pertemuan dengan KPUD provinsi, dan KPUD Kab/Kota se Jawa Timur. Turut serta pada kunjungan kali ini anggota Tim Pansus RUU Pemilu Khatibul Umam Wiranu (F-PD), Irvansyah (F-PDIP), Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Viva Yoga Mauladi (F-PAN), dan Akbar Faisal (F-Hanura). (Iqb.Tvp)