OJK Miliki Kewenangan Pemeriksaan dan Penyidikan
Ketua Pansus Otoritas Jasa Keuangan Nusron Wahid mengatakan, OJK memiliki kewenangan pemeriksaan dan penyidikan sebagai alat kelengkapan sendiri.
"OJK juga memberi kewenangan khusus kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan, meskipun tidak memiliki kewenangan penuntutan,"jelas Nusron dihadapan sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Kamis, (27/10).
Menurutnya, hasil penyidikan tersebut ditindaklanjuti oleh kejaksaan paling lama 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan. Selain itu, berdasarkan UU ini, harus membentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan pada situasi krisis maupun situasi normal yang terjadi disektor jasa keuangan.
"Forum ini dibaentuk untuk mengantisipasi pencegahan dan penanganan krisis sebelum terbentuknya UU yang mengatur jaring pengamanan sistem keuangan,"kata politisi dari Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang yang bersifat kolektif dan kolegial, dan terdiri atas 7 orang anggota dewan komisioner yang berasal dari unsur masyarakat dan 2 orang yang merupakan ex officio kementerian keuangan dan Bank Indonesia. "Setiap anggota Dewan Komisioner memiliki hak suara sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK,"paparnya.
Sebanyak 7 orang anggota Dewan Komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) berjumlah 9 orang yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan Masyarakat.
"Pansel melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioener kepada Presiden, selanjutnya Presiden memilih dan menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner sebanyak 2 orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner kepada DPR,"jelasnya. (si)/foto:iw/parle.