DPR Tuntaskan Delapan RUU Pada Masa Sidang I
DPR telah menuntaskan 8 RUU pada masa sidang I tahun sidang 2011-2012 ini. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPR Marzuki Alie dalam naskah pidato penutupan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara III, Jum'at, (28/10).
Menurut Marzuki, RUU tersebut di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU No, 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, RUU tentang perubahan atas UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Bantuan hukum, RUU tentang intelijen Negara, RUU tentang Rumah Susun, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan RUU tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, tiga RUU Kumulatif terbuka juga telah diselesaikan, diantaranya RUU APBN 2012. Sementara tiga belas RUU Prioritas 2011 yang telah memasuki pembicaraan tingkat I antara lain RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang perubahan atas UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang perubahan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan lain-lain. (si)