Komisi VII Bahas RUPTL 2021-2030 dengan Kementerian ESDM dan PLN
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM dan Dirut PT PLN (Persero) di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Erman/nvl
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) merupakan pedoman yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Namun hingga hari ini RUPTL periode 2021-2030 tak kunjung selesai. Di mana seharusnya pemerintah sudah mengesahkan RUPTL pada akhir tahun yang lalu.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan, Komisi VII ingin mendalami perkembangan pembahasan dari RUPTL 2021-2030. Hal itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM dan Dirut PT PLN (Persero).
“Komisi VII berharap RUPTL 2021-2030 disusun dengan cermat dan dapat segera terselesaikan,” tandas politisi Fraksi PAN itu di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan, Komisi VII DPR juga ingin mengetahui secara mendalam terkait perkembangan Program Indonesia Terang, serta penjelasan menyangkut pembangkit tenaga listrik yang belum selesai.
“Komisi VII ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi secara mendetail dan komprehensif sehingga kami dapat menemukan solusi bagi permasalahan sektor kelistrikan di Indonesia,” ujarnya. (dep/es)