DPR Sahkan Revisi UU Pangan
Setelah kurang lebih 10 bulan Komisi IV DPR RI akhirnya menyelesaikan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Hal ini ditandai dari laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dalam Rapat Paripurna DPR RI yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI Jakarta, 27/10/2011.
Lebih lanjut Herman Khaeron menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Pangan karena dalam perjalanannya belum menjawab berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan pangan. Pengaturan UU Pangan tidak menyentuh sampai tingkat individu, UU ini hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan, belum mencapai aspek produksi dan distribusi.Dan materi yang ada di undang-undang no 7 tahun 1996 sifatnya sangat umum yang dalam pelaksanaannya menimbulkan banyak kendala serta undang-undang ini juga belum mengatur apabila terjadi krisis pangan dan perubahan iklim, tambahnya.
“Kita berharap Undang-Undang Pangan yang baru ini dapat mengatur peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan daerah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan ,ketahanan pangan, keamanan pangan dan kebutuhan sistem panganregional maupun nasional,” ungkap politisi demokrat ini.
Dalam Undang-Undang ini akan dibentuk Badan Otoritas Pangan yang bertugas salah satunya untuk mengendalikan harga pangan tertentu dan menjamin ketersediaan dan stabilitas harga pangan yang terjangkau daya beli masyarakat. Badan ini juga bertugas menjamin ketersediaan Panagn yang cukup baik jumlah, mutu, gizi, nutrisi, higienis dan menetapkan jenis pangan tertentu yang perlu diintervensi pemerintah serta melaksankan dan atau mengkoordinasikan produksi, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, distribusi dan pengendalian harga pangan tertentu.(LSS-M)