Kemendag Harus Koordinasi dengan Kemenkeu terkait Anggaran yang Diblokir

02-06-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Gedung Parlemen (31/5/2021). Foto: Oji/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal meminta Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI terkait dengan pemblokiran anggaran sebesar Rp307,49 miliar. 

 

"Koodinasi perlu terus dilakukan untuk pembiayaan kegiatan Kementerian Perdagangan RI TA 2021 antara lain; Pembangunan/ revitalisasi pasar rakyat sebesar Rp164.45 miliar, Pembangunan pusat jajanan kuliner di 10 Kawasan Wisata sebesar Rp44 miliar dan Pembangunan/revitalisasi Gudang Non SRG sebesar Rp16,5 miliar," kata Hekal saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Gedung Parlemen (31/5/2021). 

 

Kemudian, lanjut Hekal, Komisi IV juga menerima penjelasan alokasi Anggaran Kemendag TA 2022  berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-361/MK.02/2021 dan nomor B.238/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2021 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L T.A 2022, sebesar Rp 2,3 triliun.

 

“Kami menerima penjelasan dan mendukung pengajuan usulan tambahan anggaran Kementerian Perdagangan RI TA 2022 sebesar Rp288 miliar," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. 

 

Penambahan anggaran itu diantaranya untuk Pemenuhan belanja operasional Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) sebesar Rp8 miliar, Kegiatan pengembangan Ekonomi Digital Indonesia Tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.

 

Pengawasan kegiatan Kemendag, pengawasan perbaikan tata kelola di Lingkungan Kemendag, pengawasan urusan pemerintah daerah bidang perdagangan sebesar Rp19 miliar, Pelaksanaan presidensi G2, perssiapan ketuanrumahan ASEAN 2023, keuanrumahan dalam ICCO dan ITRC, pelaksanaan FTA center di pusat dan daerah, dan beberapa perundingan lain yang belum teranggarkan sebesar Rp69 miliar.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, ada beberapa kegiatan di Kemendag yang anggarannya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan. Adapun pos anggaran yang masih diblokir senilai Rp 307,49 miliar. Hal itu terjadi lantaran data pendukung dan kelengkapan administrasi belum lengkap.

 

Dia menyebutkan diantaranya adalah program untuk pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat, pembangunan pusat produk dalam negeri, hingga pembangunan pusat jajanan kuliner di kawasan wisata. "Untuk program pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat sejumlah Rp 164,45 miliar dan pembangunan pusat produk dalam negeri unggulan daerah di Makasar sebesar Rp 30 miliar," ujarnya 

 

Lalu untuk program pembangunan pusat jajanan kuliner di 10 kawasan wisata sebesar Rp44 miliar, pembangunan atau revitalisasi gudang non-sistem resi gudang sebesar Rp16,5 miliar. Kemudian lanjut dia, untuk program pengadaan kendaraan operasional, pengadaan peralatan perkantoran dan pengendalian mutu sebesar Rp52,54 miliar. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu agar pemblokiran dana tersebut bisa dibuka," katanya. 

 

Di samping itu, Mendag Lutfhi juga mengatakan sejauh ini realisasi penyerapan anggaran Kemendag hingga 28 Mei 2021 ada sebanyak Rp618,7 miliar. "Kami sampaikan bahwa penyerapan anggaran Kemendag mencapai Rp618,7 miliar atau 21,06 persen dari total pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,94 triliun," jelasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...