Penyelesaian Konflik Tanah Harus Perhitungkan Aspek Hukum dan Non-Hukum

17-06-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kakanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (17/6/2021). Foto: Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

 

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.


"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi, Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Junimart menerangkan, seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Tentunya, mencari win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

 

"Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan," sambungnya.

 

Junimart menjelaskan, masalah konflik dan sengketa Pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara, bukannya semakin mereda tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak. Jika dibiarkan berlarut maka akan sebuah kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.

 

"Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan, diharapkan dengan adanya pertemuan ini permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing," harapnya. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...