DPR RI Minta Subang Segera Membentuk BNPB-D
Tim Pengawas DPR RI terhadap penanggulangan bencana alam melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang, Majalengka, Kuningan, dan kota Banjar provinsi Jawa Barat pada 11-13 November 2011. Tim dipimpin anggota Komisi I DPR RI, Hj. R. Adjeng Ratna Suminar (F-PD) beranggotakan Rahadi Zakaria (F-PDIP), HM. Syaiful Anwar (F-PD), Nurhasan Zaidi (F-PKS), H. Ahmad Kurdi Moekri (F-PPP), dan H. Otong Abdurrahman (F-PKB).
Pada pertemuan dengan bupati Subang, ketua tim Hj. R. Adjeng Ratna Suminar mengatakan, kab. Subang tidak mendapat anggaran bantuan bencana alam karena tidak mempunyai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB-D). Menurut aturan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pembentukan BNPB daerah itu wajib, agar mendapat alokasi anggaran.
“Kenapa harus dibentuk BNPB daerah, karena DPR sudah menanyakan kepada BNPB pusat, Kemensos dan Kemenkeu mengapa ada daerah yang tidak mendapat bantuan dana bencana, mereka mengatakan itu karena daerah tersebut tidak mau membentuk BNPB-D,” ungkapnya. Adjeng menambahkan, hampir semua daerah di Jawa Barat sudah membentuk BNPB-D. “Seharusnya kab. Subang segera membentuk BNPB-D,” ujar anggota Komisi I DPR ini menyarankan. Kab. Subang termasuk daerah di Jawa Barat yang rawan longsor dan abrasi terutama wilayah yang berada di pantai utara Jawa.
Sementara anggota timwas bencana Rahadi Zakaria mengatakan, kedatangan tim dari DPR RI adalah dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dalam penanggulangan bencana sekaligus menyerap aspirasi. Rahadi mengungkap, kab. Majalengka berada pada posisi yang cukup baik dalam pelaksanaan penyaluran bantuan bencana alam. “Bahkan anggaran yang tidak terserap sudah dikembalikan ke BNPB pusat,” ujarnya. Kab. Majalengka sudah memiliki BNPB-D sehingga mendapat anggaran dari BNPB pusat. Saat ditanya wartawan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemkab Subang untuk mendapat anggaran bantuan Rahadi menjelaskan jika BNPB-D belum terbentuk maka pihak dinas sosial melalui Satkorlak-nya harus segera mengambil prakarsa. “Itu salah satu jalan yang bisa ditempuh,” katanya.
Anggota timwas Nurhasan Zaidi menambahkan, daerah tidak membentuk karena kegamangan pemimpin daerah terkait ketersedian sumber daya manusia dan anggaran. “Padahal dengan adanya badan tadi memudahkan pencairan dana bantuan dari pusat,” tukasnya menjelaskan.
Wakil Bupati Majalengka H. Karna Sobahi memaparkan wilayah kab. Majalengka merupakan daerah yang terkena bencana gempa bumi pada bulan September 2009 yang berpusat di Pantai Selatan Ciamis, mengakibatkan 1.336 unit rumah rusak ringan, 307 rumah rusak kategori sedang, dan 147 rusak berat serta kerusakan fasilitas umum seperti Masjid, Balai Desa dan sekolah. Pemkab Majalengka menyalurkan bantuan dalam 2 tahap. Pada tahap I Pemkab menyalurkan dana Rp. 1.187.216.000. Pada bantuan tahap II Pemkab mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp. 1.605.000.000,- untuk rehab rumah rusak berat dan untuk rehab rumah rusak sedang mendapat bantuan senilai Rp. 990.000.000. “Dalam bantuan tahap I dan tahap II ini, uang lauk pauk dan dana pendampingan ada anggaran yang tidak terserap, sehingga sesuai aturan dikembalikan ke Kas BNPB pusat.” Ungkap Wabup. (Roy.Tvp).