Menata Sistem Perpajakan Nasional di Tengah Pandemi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto: Jaka/Man
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak hanya sektor kesehatan yang dilanda masalah, perekonomian nasional pun mendapatkan tantangan baru. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan di saat pandemi ini, pemerintah dituntut menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Sehingga saat pandemi Covid-19 lewat, bangsa ini mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.
“Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," jelas Said dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (21/6/2021).
Untuk itu, Said memastikan proses rencana pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama. "Bahwa, revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara. Tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," jelas Said.
Said mengungkapkan, banyak yang mengkritisi wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini. Kekinian, beleid ini dipersoalkan lantaran dirancang ditengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Akan tetapi tegas Said, ini bukan soal pendemi atau bukan, tapi berangkat dari niatan untuk menata sistem perpajakan nasional.
Lebih lanjut Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia. Bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam “PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12 persen. Sedangkan rata-rata anggota G20 17 persen,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu .
Meski demikian, Said memastikan DPR belum secara resmi membahas Revisi UU KUP. "Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” pungkas legislator dapil Jawa Timur XI itu. (eko/sf)