Kebijakan PPPK Selalu Jadi Beban Pemda

28-06-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI secara virtual yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Senin (28/6/2021). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya menilai kebijakan menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuat pemerintah pusat selalu menjadi beban pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, kebijakan pengangkatan dilakukan pusat, namun yang bayar gaji dibebankan ke pemda.

 

“Yang lucu soal PPPK. Kebijakannya yang buat pusat, yang bayar gajinya kabupaten, kota, dan provinsi. Pasti pemda ngejerit semua. Kewenangan tidak ada, kewajiban timbul. Itu jadi masalah. Kewenangan daerah sudah tidak ada. Apalagi sejak ada UU Omnibus Law,” kata Wahyu saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI secara virtual yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Senin (28/6/2021). 

 

Persoalan kebijakan mengangkat PPPK untuk daerah jadi sangat krusial dan dilematik, karena ada tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Pada bagian lain, Wahyu juga mempersoalkan tes pengangkatan PPPK di daerah. Para pegawai honorer yang masuk kategori K2 tidak sama kemampuan dan latar pendidikannya. Sementara tes pengangkatannya diberlakukan sama secara nasional.

 

Para honorer di Papua mungkin akan kalah dengan para honorer di Jawa yang punya kemampuan dan latar pendidikan memadai. "Indeks pembangunan manusia setiap kabupaten, kota, dan provinsi itu berbeda. Bagaimana mungkin kita membuat tes yang berlaku nasional dengan tingkat pendidikan yang berbeda. Contoh, tes penerimaan PPPK untuk saudara-saudara kita di Papua. Itu jadi persoalan," kata politisi Partai Demokrat itu.

 

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal itu, menghadirkan para pakar, praktisi, dan perkumpulan honorer K2 Indonesia untuk membincang banyak isu dan klaster dalam UU ASN. Revisi UU tersebut sudah masuk pembicaraan tingkat I. Komisi II sedang meyerap banyak perspektif untuk merumuskan kembali UU ASN. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...