Krypto Lagi ‘Beken’, Komisi VI: Harus Ada Kebijakan yang Memihak Masyarakat

30-06-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan. Foto: Eno/Man

 

Salah satu fenomena yang muncul di masa pandemi ini adalah meningkatnya aktivitas pasar di bursa aset krypto yang memang tengah digandrungi kaum milenial Indonesia. Akan tetapi fenomena ini tidak dibarengi dengan peraturan yang memadai serta informasi dan edukasi yang cukup dari pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan beberapa keresahan di publik.

 

Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Fraksi PKB melalui Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menilai bahwa aset digital ini masih sangat belum jelas peraturan dan keamanannya, sehingga menurutnya BAPPEBTI harus memperketat transaksi di bursa.

 

“Nilai yang sangat fluktuatif itu yang ada di krypto ini seringkali membuat mereka menjadi loss ya atau mengalami kerugian dikarenakan tidak memahami ilmunya. Karena kan kalau hitungan krypto ini sangat tergantung dengan waktu, misal di pagi harga sekian, siang sekian sehari sekian berapa bulan itu bisa naik dan sebagainya,” jelas Tommy.

 

Tommy meminta BAPPEBTI untuk memberikan edukasi mengenai pemahaman cara berbelanja dan bermain di bursa krypto tersebut dengan mengedepankan konsep informasi yang disukai kaum milenial. Menurutnya hal ini penting supaya tidak terjadi masalah-masalah baru yang dihadapi kaum milenial.

 

“Saya kira masukan dari kami adalah BAPPEBTI harus membuat semacam edukasi terkait masalah krypto ini agar anak-anak mileniall khususnya yang tertarik dengan perdagangan komoditi krypto ini bisa memiliki ilmu yang lebih memadai sehingga kerugian yang mereka alami bisa lebih minim. Ini sangat menarik sekaligus berbahaya bagi anak yang secara finansial masih terbatas,” imbuh legislator dapil Jawa Barat V itu.

 

Melanjutkan pembahasan tentang aset krypto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa BAPPEBTI wajib memperketat transaksi perdagangan asset kripto. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, krypto memang menjanjikan, namun ada sejumlah risiko aset krypto yang perlu dicermati lebih lanjut.

 

“Karena aset krypto ini adalah merupakan jenis komoditi sebagai alat pembayaran yang sah yang saat ini ada. Tetapi asset krypto itu memiliki nilai fluktuatif yang tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat ini harus betul-betul paham dari awal potensi-potensi risikonya dari awal sebelum melakukan transaksi krypto ini,” terangnya.

 

Untuk itu legislator dapil Jawa Tengah V tersebut meminta Kementerian Perdagangan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang lebih besar yang dapat mengatur dan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...