Deddy Yevri Minta Pemerintah Tegas Jalankan Kebijakan PPKM Darurat

02-07-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus. Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah tegas dan konkret dalam menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ia berharap pemerintah melakukan semua langkah konkret yang dimungkinkan untuk melindungi rakyat dari ancaman pandemi Covid-19.

 

“(Langkah) Itu perlu dilakukan karena saat ini dampak pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Grafik tertular dan angka kematian terus meningkat signifikan," kata Deddy dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (2/7/2021). Bahkan menurutnya, hampir semua fasilitas kesehatan telah mencapai kondisi full occupancy, obat-obat penting dan penunjang kehidupan seperti oksigen sudah sulit ditemukan di pasaran.

 

Karena itu Deddy meminta pemerintah untuk tidak ragu melakukan langkah apa pun yang harus dan mungkin dilakukan. "Bisa dikatakan saat ini Indonesia menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19 yang cukup berbahaya. Apalagi dengan munculnya varian-varian baru yang lebih berbahaya sebab penularannya sangat cepat, dampaknya yang fatal dan mulai menyerang kelompok usia muda," ujarnya.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta pemerintah bertindak konkret dengan membatasi pergerakan dan isolasi daerah yang terjadi penularan harus dilakukan dengan ketat. Ia menilai jangan terlalu memperdebatkan istilah kebijakan yang diambil pemerintah karena yang penting adalah aktivitas publik yang rentan termasuk mobilitas harus dikendalikan selama jangka waktu tertentu.

 

"Demikian pula isolasi cepat terhadap wilayah yang tinggi penularannya harus dilakukan secara berjenjang, mulai desa atau kelurahan hingga kecamatan dan kabupaten atau kota," kata Anggota DPR dapil Kalimantan Utara itu. Deddy melanjutkan, pembatasan itu harus diikuti dengan pemeriksaan rapid test antigen secara cepat dengan biaya pemerintah dan bersifat mandatory di wilayah atau komunitas yang dianggap perlu.

 

Selain itu ia mendorong pemerintah membagikan suplemen dan obat-obatan kepada warga yang membutuhkan untuk membantu meningkatkan kekebalan warga yang sehat. "Investasi dengan memberikan masker, suplemen seperti imboost, vitamin bersifat antioksidan seperti vitamin C, D dan E serta obat yang diharapkan dapat menjadi 'benteng pertahanan' tubuh rakyat seperti Ivermictin, Avimac atau bahkan Avigan, sesuai saran dari otoritas kesehatan," urainya.

 

Deddy pun menjelaskan jika masyarakat kuat menghadapi serangan virus dimana kondisinya tidak buruk hingga harus dirawat, maka biayanya jauh lebih rendah, dan ini juga meringankan beban serta risiko tenaga kesehatan. Ia meminta agar edukasi terhadap warga juga harus diberikan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak terburu-buru minta dirawat ketika dinyatakan positif Covid-19.

 

Menurutnya, warga harus dibekali pengetahuan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terpapar, pada tingkat mana mereka harus mendapatkan perawatan intensif. "Dengan demikian fasilitas pelayanan kesehatan tidak mengalami tekanan akibat meningkatnya jumlah penderita," ungkap Deddy.

 

Untuk itu ia menilai, suatu sistem pemantauan warga yang tertular harus segera dibuat demi kepastian pelayanan petugas kesehatan saat warga harus isolasi mandiri. Deddy menekankan bahwa jenjang, sistem dan petugas yang telah terbentuk melalui mekanisme BPJS juga bisa digunakan untuk pemantauan kondisi warga yang tertular. (ah/sf) 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...