RUU HKPD Harus Mampu Jadi Solusi Permasalahan Transfer ke Daerah

09-07-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah. Sebab, Laporan Bank Dunia (World Bank) menyebutkan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama terkait dengan administrasi, keterlambatan pembayaran, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat. 

 

"Laporan World Bank tahun 2010 ini harus menjadi catatan untuk semua karena sudah sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang. Bahkan belum juga menemukan solusinya. RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun yang lalu,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

 

Dalam RDPU Panja HKPD Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (7/7) lalu, Anis menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan-persoalan krusial yang disampaikan oleh para pakar yang hadir dalam RDPU tersebut. Dalam rapat ini terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah dimana desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah.

 

Ia memaparkan bahwa mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, tentu tidaklah mudah. "Namun, ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya,” imbuhnya.

 

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan di dalam membangun dan mensejahterakan rakyat di daerahnya. “Ini menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah. Dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya,” sambungnya.

 

Mengulas tentang kemandirian fiskal daerah, politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dilapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70 persen anggaran daerah mengandalkan dari TKDD. Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30 persen. “Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur dan yang lainnya,” pungkas Anis. (alw/es)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...