DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Akhir Pendaftaran Parpol
Komisi II DPR dan bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersepakat mengenai batas akhir pendaftaran partai politik jatuh pada tanggal 22 September 2011.
Untuk itu, jika ada partai politik yang setelah tanggal tersebut belum melengkapi berkas untuk pendaftaran partai politik baru, maka dinyatakan gugur.
"Bahwa jadwal yang sesuai undang-undang, kemudian bahwa pendaftaran itu selesai pada 22 September 2011. Kemudian pendaftaran itu dengan kelengkapan dokumen," jelas Ketua Komisi II Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11).
Chairuman menambahkan, setelah masa penutupan pendaftaran, proses selanjutnya tim dari Kemenkumham kembali melakukan proses verifikasi guna mengecek kelengkapan persyaratan dokumen yang diperlukan dan bukan untuk menambah dokumen yang belum dilengkapi.
"Selanjutnya, tahap-tahap berikut adalah tahap verifikasi selama 45 hari sejak 22 September 2011, dan berakhir pada tanggal 25 November 2011. Verifikasi dimaksudkan adalah mencocokkan antara data yang diberikan dengan secara fakta di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, setelah dua tahapan proses tersebut dilewati, Kemenkumham kemudian akan mengumumkan siapa-siapa saja partai politik yang dinyatakan lolos untuk menjadi sebuah badan hukum partai politik. "Pengumuman badan hukum partai politik baru diumumkan 16 Desember 2011. Itu saja kesepahaman kita," jelasnya..(nt)